JAKARTA - Benarkah ada syarat minimal IPK saat daftar CPNS dan PPPK 2023? Seleksi CPNS dan PPPK 2023 memiliki syarat dan ketentuan di setiap instansinya. Syarat-syarat ini bersifat mutlak dan rata-rata sama di setiap instansinya.
Salah satu syarat untuk mendaftar menjadi ASN adalah perolehan IPK (Indeks Penilaian Kumulatif) selama kuliah para calon ASN harus memenuhi standar yang ditetapkan setiap instansi. Ada beberapa instansi yang membedakan standar IPK. Laman resmi sscasn tidak menyebutkan secara mutlak syarat IPK untuk calon pelamar.
BACA JUGA:
Namun ada beberapa instansi yang melampirkan syarat tambahan mengenai standar IPK di laman resmi masing-masing instansi. Dilansir dari berbagai sumber, Sabtu (23/9/2023), berikut ini merupakan syarat minimal IPK yang harus dipenuhi para calon ASN di CPNS dan PPPK 2023.
BACA JUGA:
Syarat Minimal IPK Calon ASN
1. Mahkamah Agung
Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,75 (dua koma tujuh lima) skala 4,00 (empat koma nol).
2. Kejaksaan Agung
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah minimal 3,00, atau lulus dengan minimal nilai ijazah 7,0 bagi lulusan SMA/sederajat. Lulusan perguruan tinggi dan prodi berakreditasi minimal B.